<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress/2.2.2" -->
<rss version="2.0" 
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/">
<channel>
	<title>Comments on: Dari Quraish Shihab tentang poligami</title>
	<link>http://www.almytauhid.com/2006/12/14/dari-quraish-shihab-tentang-poligami/</link>
	<description>Our life and thoughts</description>
	<pubDate>Wed, 07 Jan 2009 08:54:31 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.2.2</generator>

	<item>
		<title>By: Sayid Al Mutahar</title>
		<link>http://www.almytauhid.com/2006/12/14/dari-quraish-shihab-tentang-poligami/#comment-63</link>
		<author>Sayid Al Mutahar</author>
		<pubDate>Sat, 23 Dec 2006 04:38:57 +0000</pubDate>
		<guid>http://www.almytauhid.com/2006/12/14/dari-quraish-shihab-tentang-poligami/#comment-63</guid>
		<description>Bagaimanakah hukumnya jika orang menolak menafikan dan menentang apa yang telah Allah tentukan dengan befrbagai tafsir "menurut nafsu" bukan tafsir yang sebenarnya ? inilah kini yang banyak terjadi ddalam mengomentari poligami, maka baiklah kita kembali ke pada pokoknya bahwa Islam membolehkan poligai tapi tidak memerintahklannya dan jugatidak melarangnya , hampir sama debngan perceraian , tidak ada perintah tapi juga tidak dilarang namun jika terjadi kondisi khusus ya silahkan dipakai, m aka jelas itu kembali kepada orangnya kesadaran hukumnya kesadaran beragamanya , tentang berlaku adil , maaf orang lebih nahyak melaihat pada perlakuan pada dua atau lebih istri, saya kira tidak hanya disitu tetapai juga "adil" dalam menentukan reason  atau dasar mengapa mesti kawin lagi, adil disini adalah " wad;u syaiin ila mahallihi" menempatkan sesuatu di tempatnya , jadi jika alasan unutki kawin lagi tidak pada tempatnya - dan itu relatip kebiasaan setempat juga ikut menentukan - maka ia dzolim dan mendzolimi istri peertamanya jugadirinya sendiri, tapi jika adil dam lemenntukan alasan maka sah sah saja, agama bukan atas adasar pendapat ataupun nafsu tapi ia adalah wahyu, perzinaaan aadalah amat amat dilarang ,. syukron</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bagaimanakah hukumnya jika orang menolak menafikan dan menentang apa yang telah Allah tentukan dengan befrbagai tafsir &#8220;menurut nafsu&#8221; bukan tafsir yang sebenarnya ? inilah kini yang banyak terjadi ddalam mengomentari poligami, maka baiklah kita kembali ke pada pokoknya bahwa Islam membolehkan poligai tapi tidak memerintahklannya dan jugatidak melarangnya , hampir sama debngan perceraian , tidak ada perintah tapi juga tidak dilarang namun jika terjadi kondisi khusus ya silahkan dipakai, m aka jelas itu kembali kepada orangnya kesadaran hukumnya kesadaran beragamanya , tentang berlaku adil , maaf orang lebih nahyak melaihat pada perlakuan pada dua atau lebih istri, saya kira tidak hanya disitu tetapai juga &#8220;adil&#8221; dalam menentukan reason  atau dasar mengapa mesti kawin lagi, adil disini adalah &#8221; wad;u syaiin ila mahallihi&#8221; menempatkan sesuatu di tempatnya , jadi jika alasan unutki kawin lagi tidak pada tempatnya - dan itu relatip kebiasaan setempat juga ikut menentukan - maka ia dzolim dan mendzolimi istri peertamanya jugadirinya sendiri, tapi jika adil dam lemenntukan alasan maka sah sah saja, agama bukan atas adasar pendapat ataupun nafsu tapi ia adalah wahyu, perzinaaan aadalah amat amat dilarang ,. syukron</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
